Home » » Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibuka Seluas luasnya di didalam Birokrasi Akademika Fakultas

Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibuka Seluas luasnya di didalam Birokrasi Akademika Fakultas

Posted by BEM TEKNIK UNIVERSITAS PAPUA on Kamis, 21 November 2019

Gambar terkait

BEM TEKNIK UNIPA- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas Teknik Universitas Papua telah mempertanyakan keterbukaan informasi publik mengenai hak hak mahasiswa yang selama ini dinilai tidak ada transparansi terhadap mahasiswa di dalam senat fakultas teknik.

Ketua BEM fakultas teknik Issac Minipko telah mempertanyatan kenapa senat fakultas tidak perna memberikan ruang keterbukaan informasi publik kepada mahasiswa, seperti penggunaan dana operasional BEM dan HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) di tingkat fakultas. Menurutnya, selama kurang lebih empat tahun belakangan sejak tahun 2014 hingga 2018 yang terkesan tidak ada kejelasan tentang penggunaan dana yang diberikan untuk organisasi mahasiswa di lingkup fakultas teknik, padahal dana pembinaan untuk mahasiswa sudah ada memang melalui Iuran senat. Iuran senat itu dipotong sekitar 20% dari SPP mahasiswa untuk diberikan ke mahasiswa untuk pengembangan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas dan jurusan, beber Issac.

Yang jelas setiap tahun itu ada dana pembinaan bagi mahasiswa tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak senat fakultas terkait penggunaan dana BEM dan HMJ empat tahun belakangan ini. Untuk itu BEM dan DPMF teknik akan membuat surat permintaan laporan penggunaan dana pembinaan organisasi mahasiswa untuk BEM dan HMJ di fakultas teknik. Jika pihak senat fakultas yaitu dekan dan wakil dekan 3 tidak memberikan jawaban yang jelas maka BEM dan DPMF akan proses melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini.

Albert Rumbarar selaku ketua DPMF teknik mempertanyakan penerapan keterbukaan informasi publik mengenai hak hak mahasiswa untuk diketahui bersama. Sehingga tidak lagi bahwa pihak senat fakultas ada praktek kebodohan terhadap mahasiswa. Dan juga merupakan tugas pelaksanaan dan fungsi wakil dekan (WD) 3 dalam pelaksanaan tugasnya di bidang pembinaan, pendampingan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Albert juga menyesalkan dengan penggunaan dana pembinaan mahasiswa yang selama 4 tahun ini tidak ada transparansi sama sekali oleh para wakil dekan di lingkup fakultas teknik, padahal itu haknya mahasiswa, ungkap Albert. 

Lanjut Albert, kami akan proses ke pihak yang berwajib jika pihak senat fakultas tidak menanggapi dengan serius untuk mempertanggung jawabkan laporan penggunaan dana kepada pengurus BEM dan DPM teknik. Saya sudah sampaikan ke saudara ketua BEM teknik untuk segarah membuat surat permintaan laporan pertanggung jawaban BEM dan HMJ ke pengurus yang lama untuk memberikan salinan copy LPJ  BEM dan HMJ  untuk dicross cek kembali, jelas Albert.

Pihak senat fakultas teknik saat ini dinilai tidak tranparan dalam membuka informasi publik ke smua pihak teruma kepada mahasiswa, baik keterbukaan informasi publik terkait dana pembinaan organisasi mahasiswa serta hak hak akademik lainnya.(*7)


Thanks for reading & sharing BEM TEKNIK UNIVERSITAS PAPUA

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer